HASIL PEROLEHAN SUARA PEMILU LEGISLATIF 2014

Partai Nasdem (6,72%), PKB (9,04%), PKS(6,79%), PDIP(18,95%), Golkar (14,75%), Gerindra (11,81%), Demokrat (10,19%), PAN (7,59%), PPP (6,53%), Hanura (5,26%), PBB (1,46%), PKPI (0,91%)!


widgeo.net

Senin, 03 Juni 2013

ANGGARAN RUMAH TANGGA PARTAI NASDEM

BAB I
LAMBANG DAN TANDA GAMBAR PARTAI

Pasal 1
Lambang Partai


Pasal 2
NasDem
Makna Lambang dan Tanda Gambar Partai
Arti Gambar adalah sebagai berikut:
  1. Lingkaran Biru bermakna kemerdekaan berpikir, gagasan-gagasan baru, kecepatan mengambil keputusan, ketepatan bertindak, keberanian, kewaspadaan, kepercayaan diri dan keteguhan hati dalam berjuang.
  2. Dua siluet berwarna oranye bermakna gotong royong, harmonisasi antara moderenitas dan kearifan lokal, menunjung tinggi kesetaraan sosial, mengusung percepatan ekonomi dan keadilan distribusi pada saat yang sama. Warna oranye melambangkan kemakmuran, seperti warna padi yang siap dipanen, melambangkan gagasan yang selalu segar dan siap diimplementasikan.

Pasal 3
Penggunaan Lambang
Lambang Partai digunakan pada atribut-atribut Partai yang ketentuan penggunaannya akan diatur lebih lanjut oleh Dewan Pimpinan Pusat Partai.


BAB II
KEANGGOTAAN

Pasal 4
Ketentuan Umum
  1. 1Setiap Warga Negara Republik Indonesia:
    • a. Telah berumur 17 (tujuh belas) tahun atau sudah/pernah menikah.
    • b. Menyetujui platform, Anggaran Dasar, dan Anggaran Rumah Tangga Partai.
  2. Setiap warga negara yang telah memenuhi poin 1 (satu) dapat mengajukan permohonan secara tertulis kepada Dewan Pimpinan Partai di setiap tingkatan.
  3. Setiap Warga Negara Indonesia yang telah disetujui menjadi anggota Partai akan diberikan kartu anggota yang dikeluarkan oleh Dewan Pimpinan Pusat melalui struktur resmi Partai di tempat yang bersangkutan melakukan pendaftaran.

Pasal 5
Kewajiban Anggota
  1. Patuh dan setia kepada garis perjuangan, Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (selanjutnya disebut ”AD/ART”) serta keputusan-keputusan Partai.
  2. Menjaga, mempertahankan dan menghormati prinsip-prinsip Partai.
  3. Membayar iuran wajib anggota.
  4. Tidak merangkap sebagai anggota partai politik lain.

Pasal 6
Hak-Hak Anggota
  1. Memperoleh perlakuan yang sama dengan anggota Partai lainnya.
  2. Mempunyai hak memilih dan dipilih.
  3. Mempunyai hak untuk menyatakan pendapat.
  4. Mempunyai hak untuk membela diri.

Pasal 7
Sanksi-Sanksi
Diberikan kepada anggota dan atau pengurus Pimpinan Partai apabila:
  1. Melanggar AD/ART serta keputusan-keputusan Partai.
  2. Melakukan perbuatan melanggar hukum yang berlaku di Indonesia.
  3. Melakukan perbuatan yang merusak nama baik Partai.

Pasal 8
Bentuk-Bentuk Sanksi
  1. Peringatan lisan.
  2. Peringatan tertulis.
  3. Diberhentikan sementara sebagai anggota dan atau pimpinan Partai.
  4. Diberhentikan selamanya sebagai anggota dan atau pimpinan Partai.

Pasal 9
Mekanisme Pemberian Sanksi
  1. Bagi Dewan Pimpinan Pusat Partai:
    • Pemberian sanksi teguran tertulis dilakukan oleh Dewan Pimpinan Pusat Partai berdasarkan hasil keputusan Rapat Dewan Pimpinan Pusat Partai.
    • Pemberian sanksi pemberhentian sementara sebagai pimpinan atau anggota dan pemberhentian selamanya sebagai pimpinan dan atau anggota dilakukan oleh Dewan Pimpinan Pusat Partai berdasarkan Rapat Pleno Pimpinan Pusat Partai.
  2. Bagi Dewan Pimpinan Wilayah dan Daerah pemberian sanksi dilakukan oleh Dewan Pimpinan Pusat Partai berdasarkan keputusan hasil Rapat Pleno Dewan Pimpinan Pusat Partai.
  3. Bagi Pimpinan Cabang dan Ranting pemberian sanksi dilakukan oleh Dewan Pimpinan Wilayah atas permintaan Pimpinan setempat.
  4. Bagi anggota Partai pemberian sanksi sebagaimana pasal 8 ayat 3 dan 4 dilakukan oleh Dewan Pimpinan Pusat berdasarkan permintaan Pimpinan setempat.

Pasal 10
Mekanisme Pembelaan Diri
  1. Pembelaan diri atas sanksi teguran tertulis yang dilakukan oleh Dewan Pimpinan Pusat Partai dapat diajukan kepada Rapat Mingguan Dewan Pimpinan Pusat Partai.
  2. Pembelaan diri atas sanksi pemberhentian sementara dan atau selamanya sebagai pimpinan dan atau anggota yang dilakukan oleh Dewan Pimpinan Pusat Partai dapat diajukan kepada Rapat Pleno Dewan Pimpinan Pusat Partai.
  3. Pembelaan diri atas sanksi yang dilakukan oleh Dewan Pimpinan Wilayah Partai dan Daerah dapat diajukan kepada Dewan Pimpinan Pusat Partai yang akan dibicarakan dalam Rapat Pleno Dewan Pimpinan Pusat Partai.
  4. Pembelaan diri atas sanksi yang dilakukan oleh Dewan Pimpinan Cabang Partai dan Dewan Pimpinan Ranting dapat di ajukan kepada Dewan Pimpinan Wilayah Partai yang akan dibicarakan dalam Rapat Pleno Dewan Pimpinan Wilayah Partai.


BAB III
STRUKTUR ORGANISASI

Pasal 11
Struktur Partai
Struktur Organisasi terdiri dari:
  1. Organisasi Tingkat Pusat, disebut dengan Dewan Pimpinan Pusat.
  2. Organisasi Tingkat Provinsi, disebut dengan Dewan Pimpinan Wilayah.
  3. Organisasi Tingkat Kabupaten/Kota, disebut dengan Dewan Pimpinan Daerah.
  4. Organisasi Tingkat Kecamatan, disebut dengan Dewan Pimpinan Cabang.
  5. Organisasi Tingkat Desa/Kelurahan, disebut dengan Dewan Pimpinan Ranting.
  6. Untuk Perwakilan Partai di luar negeri, dapat dibentuk struktur organisasi Partai setingkat Dewan Pimpinan Daerah.

Pasal 12
Kepengurusan Partai
Kepengurusan Partai terdiri atas:
  1. Dewan Pimpinan Pusat terdiri dari Dewan Pembina dan Dewan Pimpinan Nasional, meliputi Ketua Umum, Sekretaris Jenderal, Bendahara Umum, dan perangkat lainnya sesuai dengan keperluan Partai.
  2. Dewan Pimpinan Wilayah dan Daerah terdiri dari:
    • Dewan Pembina Wilayah dan Daerah.
    • Dewan Pimpinan Wilayah dan Daerah, meliputi Ketua, Sekretaris,Bendahara dan perangkat lainnya sesuai dengan keperluan Partai.
  3. Dewan Pimpinan Cabang dan Ranting terdiri atas Ketua, Sekretaris, Bendahara dan perangkat lainnya sesuai dengan kebutuhan Partai.

BAB IV
DEWAN PIMPINAN PUSAT

Pasal 13
Dewan Pembina Nasional
Syarat keanggotaan Dewan Pembina:
  1. Taat dan patuh terhadap AD/ART dan ketentuan-ketentuan lain yang menjadi putusan Partai.
  2. Melaksanakan garis perjuangan, asas dan tujuan Partai.
  3. Telah teruji komitmennya terhadap langkah dan perjuangan Partai.
  4. Berpegang teguh dan mempunyai komitmen kepada nilai-nilai moral, adil dan bijaksana.

Pasal 14
Tugas Dewan Pembina
Memberikan pandangan dan pendapat kepada Partai dalam hal program-program, strategi dan penguatan eksistensi Partai.

Pasal 15
Dewan Pimpinan Pusat
Syarat keanggotaan Dewan Pimpinan Pusat:
  1. Telah mengikuti perkaderan tingkat Pusat.
  2. Melaksanakan asas dan tujuan Partai.
  3. Telah teruji komitmennya terhadap langkah dan perjuangan Partai.
  4. Berpegang teguh dan mempunyai komitmen kepada nilai-nilai moral, adil dan bijaksana.

Pasal 16
Wewenang dan Kewajiban Dewan Pimpinan Pusat
  1. Dewan Pimpinan Nasional mempunyai wewenang:
    • Menyusun program dan anggaran tahunan baik untuk lembaga-lembaga structural di bawahnya kemudian disahkan menjadi program Partai.
    • Mengajukan rancangan perubahan AD/A RT.
    • Menetapkan produk-produk konsepsional untuk bidang-bidang tugas dan lembaga-lembaga struktural di bawahnya.
    • Menetapkan produk-produk teknis operasional Partai lainnya.
    • Menerima iuran, hibah dan dana sukarela yang legal.
    • Menjaring dan menyeleksi nama-nama calon sementara anggota DPR RI (Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia) dan calon Presiden serta Wakil Presiden.
    • Memimpin, mengesahkan dan mengawasi lembaga-lembaga di bawahnya.
    • Membentuk dan mengkoordinasikan lembaga-lembaga pendukung Partai.
    • Mengesahkan kepengurusan Dewan Pimpinan Wilayah dan Daerah.
    • Mengawasi dan mengevaluasi pelaksanaan program kerja Dewan Pimpinan Wilayah dan lembaga terkait lainnya.
    • Melaksanakan kebijakan-kebijakan yang ditetapkan oleh Kongres.
    • Menetapkan kebijaksanaan Partai di tingkat pusat sesuai dengan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, Keputusan Kongres serta Peraturan Partai lainnya.
  2. Dewan Pimpinan Pusat mempunyai kewajiban:
    • Melaksanakan segala ketentuan dan kebijaksanaan Partai sesuai dengan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, Keputusan Kongres dan Peraturan Partai lainnya.
    • Menyampaikan Laporan pertanggung jawaban dihadapan peserta Kongres.
    • Mengatur dan mengkoordinasikan anggota legislatif, eksekutif dan yudikatif yang berasal dari anggota kader Partai.


BAB V
DEWAN PIMPINAN WILAYAH

Pasal 17
Dewan Pembina
Syarat keanggotaan Dewan Penasehat:
  1. Taat dan patuh terhadap AD/ART dan ketentuan-ketentuan lain yang menjadi putusan Partai.
  2. Melaksanakan garis perjuangan, asas dan tujuan Partai.
  3. Telah teruji komitmennya terhadap langkah dan perjuangan Partai.
  4. Berpegang teguh dan mempunyai komitmen kepada nilai-nilai moral, adil, bertaqwa dan bijaksana.

Pasal 18
Tugas Dewan Pembina
Memberikan pandangan dan pendapat kepada Partai dalam hal program-program, strategi dan penguatan eksistensi Partai.

Pasal 19
Dewan Pimpinan Wilayah
Syarat keanggotaan Dewan Pimpinan Wilayah:
  1. Telah mengikuti perkaderan paripurna.
  2. Melaksanakan asas dan tujuan Partai.
  3. Telah teruji komitmennya terhadap langkah dan perjuangan Partai di tingkat wilayah.
  4. Berpegang teguh dan mempunyai komitmen kepada nilai-nilai moral, adil dan bijaksana.

Pasal 20
Tugas Dewan Pimpinan Wilayah
  1. Menyusun program dan anggaran tahunan Wilayah dan lembaga-lembaga di bawahnya kemudian disahkan sebagai program Partai.
  2. Menetapkan produk-produk konsepsional untuk bidang-bidang tugas dan lembaga-lembaga struktural di bawahnya.
  3. Melalui koordinasi dengan Dewan Pimpinan Pusat, berwenang menerima Waqaf, hibah.
  4. Menyusun laporan keuangan dan evaluasi akhir tahun.
  5. Menjaring dan menyeleksi nama-nama calon sementara anggota DPRD (Dewan Perwakilan Rakyat Daerah) Provinsi dan calon Gubernur dan Wakil Gubernur.
  6. Memimpin, mengesahkan dan mengawasi lembaga-lembaga di bawahnya.
  7. Membentuk dan mengkoordinasikan lembaga-lembaga pendukung Partai.
  8. Mengesahkan kepengurusan Dewan Pimpinan Cabang.
  9. Mengawasi dan mengevaluasi pelaksanaan program kerja Dewan Pimpinan Daerah dan lembaga terkait lainnya.
  10. Melaksanakan kebijakan-kebijakan yang ditetapkan oleh Musyawarah Wilayah dan keputusan Partai lainnya.
  11. Menetapkan dan melaksanakan kebijaksanaan Partai di tingkat wilayah sesuai dengan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, Keputusan Kongres, Musyawarah Wilayah serta peraturan Partai lainnya.
  12. Menyampaikan Laporan pertanggungjawaban di hadapan peserta Musyawarah Wilayah.
  13. Mengatur dan berkoordinasi dengan anggota legislatif dan eksekutif yang berasal dari anggota kader Partai di wilayahnya.


BAB VI
DEWAN PIMPINAN DAERAH

Pasal 21
Dewan Pembina Daerah
Syarat keanggotaan Dewan Pembina Daerah
  1. Taat dan patuh terhadap AD/ART dan ketentuan-ketentuan lain yang menjadi putusan Partai.
  2. Melaksanakan garis perjuangan, asas dan tujuan Partai.
  3. Telah teruji komitmennya terhadap langkah dan perjuangan Partai.
  4. Berpegang teguh dan mempunyai komitmen kepada nilai-nilai moral, adil dan bijaksana.

Pasal 22
Tugas Dewan Pembina Daerah
Memberikan pandangan dan pendapat kepada Partai dalam hal program-program, strategi dan penguatan eksistensi Partai.

Pasal 23
Dewan Pimpinan Daerah
Syarat keanggotaan Dewan Pimpinan Daerah:
  1. Telah mengikuti perkaderan tingkat Madya.
  2. Melaksanakan asas dan tujuan Partai.
  3. Telah teruji komitmennya terhadap langkah dan perjuangan Partai di tingkat daerah.
  4. Berpegang teguh dan mempunyai komitmen kepada nilai-nilai moral, adil dan bijaksana.

Pasal 24
Tugas Dewan Pimpinan Daerah
  1. Menyusun program dan anggaran tahunan daerah dan untuk lembaga-lembaga di bawahnya untuk kemudian disahkan menjadi program Partai. Melalui koordinasi dengan Dewan Pimpinan Wilayah, berwenang menerima sumbangan dan hibah.
  2. Menyusun laporan keuangan dan evaluasi akhir.
  3. Menjaring dan menyeleksi nama-nama calon sementara anggota DPRD (Dewan Perwakilan Rakyat Daerah) Kabupaten/Kota dan calon Bupati/Walikota dan Wakil Bupati/Wakil Walikota.
  4. Memimpin, mengesahkan dan mengawasi lembaga-lembaga di bawahnya.
  5. Membentuk dan mengkoordinasikan lembaga-lembaga pendukung Partai.
  6. Mengesahkan kepengurusan Dewan Pimpinan Ranting.
  7. Mengawasi dan mengevaluasi pelaksanaan program kerja Dewan Pimpinan Cabang dan lembaga terkait lainnya.
  8. Melaksanakan kebijakan-kebijakan yang ditetapkan oleh Musyawarah Daerah dan keputusan Partai lainnya.
  9. Menetapkan dan melaksanakan kebijaksanaan Partai di tingkat wilayah sesuai dengan Anggaran Dasar, Anggran Rumah Tangga, Keputusan Kongres dan Musyawarah Wilayah, Musyawarah Tingkat Daerah serta peraturan Partai lainnya.
  10. Menyampaikan Laporan pertanggungjawaban dihadapan peserta Musyawarah Daerah.
  11. Mengatur dan berkoordinasi dengan anggota legislatif dan eksekutif yang berasal dari anggota kader Partai di daerahnya.

BAB VII
DEWAN PIMPINAN CABANG

Pasal 25
Dewan Pimpinan Cabang
Syarat keanggotaan Dewan Pimpinan Cabang:
  1. Telah mengikuti perkaderan Dasar.
  2. Melaksanakan asas dan tujuan Partai.
  3. Telah teruji komitmennya terhadap langkah dan perjuangan Partai di tingkat cabang.
  4. Berpegang teguh dan mempunyai komitmen kepada nilai-nilai moral, adil dan bijaksana.

Pasal 26
Tugas Dewan Pimpinan Cabang
  1. Menyusun program dan anggaran tahunan Cabang dan lembaga-lembaga di bawahnya untuk kemudian disahkan menjadi program Partai.
  2. Melalui koordinasi dengan Dewan Pimpinan Daerah, berwenang menerima waqaf dan hibah.
  3. Menyusun laporan keuangan dan evaluasi akhir.
  4. Mengusulkan nama-nama calon sementara anggota DPRD (Dewan Perwakilan Rakyat Daerah) Kabupaten/Kota untuk kemudian menyerahkannya kepada Dewan Pimpinan Daerah untuk dilakukan seleksi lebih lanjut.
  5. Membentuk, mengesahkan, mengkoordinasikan dan mengawasi lembaga terkait.
  6. Mengawasi dan mengevaluasi pelaksanaan program kerja Dewan Pimpinan Ranting dan lembaga terkait lainnya.
  7. Melaksanakan kebijakan-kebijakan yang ditetapkan oleh Musyawarah Daerah dan Musyawarah cabang dan keputusan Partai lainnya.
  8. Menetapkan dan melaksanakan kebijaksanaan Partai di tingkat cabang sesuai dengan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, Keputusan Kongres dan permusyawaratan tingkat Pusat, permusyawaratan Wilayah, permusyawaratan tingkat Daerah, permusyawaratan Cabang serta peraturan Partai lainnya.
  9. Menyampaikan Laporan pertanggungjawaban kepada Musyawarah Cabang.
  10. Melakukan koordinasi dengan anggota legislatif yang berasal dari daerah pemilihan cabang bersangkutan.


BAB VIII
DEWAN PIMPINAN RANTING

Pasal 27
Syarat Keanggotaan Dewan Pimpinan Ranting
Syarat keanggotaan Dewan Pimpinan Ranting:
  1. Telah mengikuti perkaderan tingkat Dasar.
  2. Melaksanakan asas dan tujuan Partai.
  3. Telah teruji komitmennya terhadap langkah dan perjuangan Partai di tingkat Cabang.
  4. Berpegang teguh dan mempunyai komitmen kepada nilai-nilai moral, adil, bertaqwa dan bijaksana.

Pasal 28
Tugas Dewan Pimpinan Ranting
  1. Menyusun dan mengesahkan program dan anggaran tahunan Partai.
  2. Membuat laporan keuangan dan evaluasi akhir.
  3. Mengawasi dan mengevaluasi pelaksanaan program kerja tahunan Dewan Pimpinan Ranting.
  4. Melaksanakan kebijakan-kebijakan yang ditetapkan oleh Musyawarah Cabang dan keputusan Partai lainnya.
  5. Menetapkan kebijaksanaan Partai di tingkat ranting sesuai dengan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, Keputusan Musyawarah Daerah dan permusyawaratan tingkat Cabang, permusyawaratan tingkat Wilayah, permusyawaratan tingkat Daerah, serta peraturan Partai lainnya.
  6. Menetapkan dan melaksanakan segala ketentuan dan kebijaksanaan Partai sesuai dengan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, Keputusan Musyawarah Ranting serta Peraturan Partai lainnya.
  7. Menyampaikan Laporan pertanggungjawaban kepada Musyawarah Ranting.
  8. Menerima pendaftaran calon anggota Partai disampaikan pada Dewan Pimpinan Cabang untuk kemudian diteruskan kepada Dewan Pimpinan Daerah.


BAB IX
PEMBEKUAN KEPENGURUSAN

Pasal 29
  1. Dewan Pimpinan Pusat dapat membekukan Pimpinan Partai pada tingkat Dewan Pimpinan Wilayah dan Daerah dengan ketentuan bahwa pengambilan keputusannya ditetapkan sekurang-kurangnya melalui Rapat Pleno.
  2. Dewan Pimpinan Wilayah di semua tingkatan dapat membekukan Pimpinan Partai pada tingkat Pimpinan Cabang dengan ketentuan bahwa pengambilan keputusannya ditetapkan sekurang-kurangnya melalui Rapat Pleno.
  3. Dewan Pimpinan Daerah dapat membekukan Pimpinan Partai pada tingkat Ranting dengan ketentuan bahwa pengambilan keputusannya ditetapkan sekurang-kurangnya melalui Rapat Pleno.
  4. Setiap pembekuan kepengurusan Partai harus dilaporkan kepada seluruh struktur Pimpinan Partai setingkat di atasnya.
  5. Pembekuan kepengurusan harus menjunjung tinggi kebenaran dan keadilan dan tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga dan peraturan Partai lainnya.
  6. Setelah pembekuan terjadi, maka kepengurusan Pimpinan Partai dipegang oleh kepengurusan setingkat lebih tinggi atau membentuk caretaker sebagai pengurus sementara.
  7. Pimpinan sementara sebagaimana dimaksud dalam ayat (6) pasal ini, bertugas mempersiapkan penyelenggaraan musyawarah menurut tingkatan yang akan memilih kepengurusan baru.
  8. Selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan setelah pembekuan, harus sudah terselenggara musyawarah menurut tingkatannya untuk memilih kepengurusan baru.


BAB X
KELENGKAPAN PARTAI

Pasal 30
Lembaga-Lembaga
  1. Lembaga adalah kelengkapan Partai yang merupakan alat pengabdian dan perjuangan Partai.
  2. Lembaga dibentuk oleh Dewan Pimpinan Partai sesuai kebutuhan.
  3. Lembaga memiliki struktur organisasi sendiri dari tingkat Pusat sampai ke tingkat Cabang sesuai dengan potensi Cabang.
  4. Lembaga berada di bawah koordinasi dan bertanggung jawab kepada Dewan Pimpinan Partai menurut tingkatannya.
  5. Untuk meningkatkan optimalisasi peran dan fungsi Partai, maka dapat dibentuk Dewan Penasehat, Dewan Pakar, Badan Pengawas Keuangan dan lembaga lainnya sesuai dengan kebutuhan.

Pasal 31
Badan Otonom
Badan Otonom adalah perangkat Partai yang berfungsi membantu melaksanakan kebijakan Partai, khususnya yang berkaitan dengan kelompok masyarakat tertentu dan merupakan basis massa serta sumber kader Partai di berbagai segmen dan atau lapisan sosial masyarakat tertentu.

Pasal 32
  1. Susunan organisasi dan kepengurusan Badan Otonom diatur di dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga masing-masing Badan Otonom tersebut.
  2. Badan Otonom berkewajiban menyesuaikan dengan asas, tujuan, dan usaha Partai.
  3. Keputusan permusyawaratan tertinggi Badan Otonom yang menyangkut Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga harus mendapat persetujuan Dewan Pimpinan Pusat Partai, baik secara keseluruhan maupun dengan perubahan.
  4. Keputusan permusyawaratan tertinggi Badan Otonom yang tidak menyangkut Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga harus dilaporkan kepada Dewan Pimpinan Partai menurut tingkatan masing-masing. Dewan Pimpinan Partai berhak mengadakan perubahan, jika terdapat hal-hal yang bertentangan dan atau tidak sesuai dengan garis kebijakan dan politik Partai.

Pasal 33
Departemen – Departemen
  1. Departemen adalah kelengkapan Partai di tingkat Pusat yang berfungsi sebagai unit pelaksana program-program Dewan Pimpinan Pusat.
  2. Departemen-departemen dibentuk dan dikoordinasikan oleh Dewan Pimpinan Pusat.

Pasal 34
Biro-Biro
  1. Biro adalah kelengkapan Partai di tingkat Wilayah yang berfungsi sebagai unit pelaksana program-program Dewan Pimpinan Wilayah.
  2. Biro-biro dibentuk dan dikoordinasikan oleh Dewan Pimpinan Wilayah.

Pasal 35
Divisi – Divisi
  1. Divisi-divisi adalah kelengkapan Partai di tingkat Daerah yang berfungsi sebagai unit pelaksana program-program Dewan Pimpinan Daerah.
  2. Divisi-divisi dibentuk dan dikoordinasikan oleh Dewan Pimpinan Daerah.

Pasal 36
Seksi – Seksi
  1. Seksi adalah kelengkapan Partai di tingkat Cabang dan Ranting yang berfungsi sebagai unit pelaksana program-program Dewan Pimpinan Cabang atau Dewan Pimpinan Ranting.
  2. Seksi dibentuk dan dikoordinasikan oleh Dewan Pimpinan Cabang atau Dewan Pimpinan Ranting.


BAB XI
F R A K S I

Pasal 37
  1. Partai membentuk Fraksi di Majelis Permusyawaratan Rakyat dan di setiap Dewan Perwakilan Rakyat untuk kemudian disebut Fraksi Partai NasDem.
  2. Fraksi merupakan perangkat Partai yang berfungsi sebagai organ pelaksana kebijaksanaan Partai untuk memperjuangkan cita-cita dan tujuan Partai di dalam Majelis Permusyawaratan Rakyat atau Dewan Perwakilan Rakyat.
  3. Fraksi bertanggung jawab kepada Dewan Pimpinan Partai sesuai tingkatannya.
  4. Pimpinan Fraksi menyampaikan laporan kegiatannya secara berkala kepada Dewan Pimpinan Partai sesuai dengan tingkatannya.

Pasal 38
  1. Fraksi Partai NasDem di Majelis Permusyawaratan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat ditetapkan oleh Dewan Pimpinan Pusat.
  2. Fraksi Partai NasDem di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi ditetapkan oleh Dewan Pimpinan Wilayah.
  3. Fraksi Partai NasDem di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota ditetapkan oleh Dewan Pimpinan Daerah.
  4. Tata Kerja Fraksi Partai NasDem diatur dalam Peraturan Partai.


BAB XII
PERMUSYAWARATAN

Pasal 39
Kongres
  1. Kongres Partai diselenggarkan oleh Dewan Pimpinan Pusat.
  2. Kongres merupakan forum permusyawaratan tertinggi Partai yang berfungsi sebagai representasi dari pemegang kedaulatan Partai dan diadakan setiap 5 (lima) tahun sekali.
  3. Kongres memiliki wewenang:
    • Menilai laporan pertanggung jawaban Dewan Pimpinan Pusat.
    • Menetapkan dan/atau merubah Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Partai.
    • Menetapkan Garis Besar Program Perjuangan Partai untuk 5 (lima) tahun ke depan.
    • Membuat dan menetapkan keputusan-keputusan lain yang dianggap perlu.
    • Mengusulkan Bakal Calon Pimpinan Ke Majelis Tinggi dan ditetapkan oleh Majelis Tinggi.
    • Membubarkan Partai sebagaimana dimaksud Pasal 25 Anggaran Dasar.
  4. Peraturan Tata Tertib Kongres ditetapkan oleh Kongres.

Pasal 40
  1. Peserta Kongres terdiri atas:
    • Dewan Pimpinan Pusat dan Ketua-Ketua Badan Otonom Tingkat Pusat.
    • Utusan Dewan Pimpinan Wilayah yang terdiri dari Ketua dan Sekretaris.
    • Utusan Dewan Pimpinan Daerah terdiri dari Ketua dan Sekretaris.
  2. Setiap peserta Kongres mempunyai hak suara dan hak bicara.

Pasal 41
  1. Kongres adalah sah apabila dihadiri oleh sekurang-kurangnnya 2/3 (dua per tiga) jumlah wilayah dan daerah yang sah.
  2. Sidang-sidang Kongres sah apabila dihadiri oleh lebih dari 1/2 (satu per dua) jumlah peserta yang hadir.
  3. Keputusan Kongres sah apabila disetujui oleh lebih dari 1/2 (satu per dua) jumlah peserta yang hadir.
  4. Keputusan Kongres tentang perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Partai sah apabila disetujui oleh sekurang-kurangnya 2/3 (dua per tiga) jumlah peserta yang hadir.
  5. Pemilihan mengenai orang dalam Kongres dilakukan secara langsung, bebas,rahasia, jujur, adil dan demokratis.

Pasal 42
  1. Rancangan materi Kongres disiapkan oleh Dewan Pimpinan Pusat dan disampaikan kepada seluruh Dewan Pimpinan Wilayah dan Dewan Pimpinan Daerah selambat-lambatnya 1 (satu) bulan sebelum Kongres berlangsung
  2. Kongres dipimpin oleh Dewan Pimpinan Pusat.

Pasal 43
Musyawarah Dewan Pimpinan Pusat
  1. Musyawarah Dewan Pimpinan Pusat merupakan permusyawaratan untuk Membahas masalah-masalah yang berkaitan dengan perkembangan situasi Partai dan kehidupan Partai yang dinilai strategis.
  2. Musyawarah Dewan Pimpinan Pusat dapat diadakan sewaktu-waktu oleh Dewan Pimpinan Pusat sesuai dengan kebutuhan.
  3. Peraturan Tata Tertib Musyawarah Pimpinan pusat ditetapkan oleh Dewan Pimpinan Pusat.

Pasal 44
Musyawarah Dewan Pimpinan Wilayah
  1. Peserta Musyawarah Dewan Pimpinan Wilayah terdiri atas:
    • Dewan Pimpinan Wilayah dan dihadiri oleh utusan Dewan Pimpinan Pusat.
    • Utusan Dewan Pimpinan Daerah yang terdiri atas Ketua dan Sekretaris Daerah.
    • 1 (satu) orang utusan Badan Otonom tingkat pusat.
  2. Musyawarah Dewan Pimpinan Wilayah adalah sah bila dihadiri oleh lebih dari 1/2 (satu per dua) jumlah peserta. Dalam pengambilan putusan setiap peserta mempunyai 1 (satu) hak suara.
  3. Musyawarah Dewan Pimpinan Wilayah dipimpin oleh Dewan Pimpinan Wilayah.

Pasal 45
Musyawarah Kerja Nasional
  1. Musyawarah Kerja Nasional diadakan oleh Dewan Pimpinan Pusat sekurang-kurangnya 2 (dua) kali dalam 1 (satu) periode.
  2. Musyawarah Kerja Nasional merupakan permusyawaratan pada tingkat Pusat untuk mengevaluasi serta membahas kinerja dan program-program Dewan Pimpinan Pusat, membahas masalah-masalah yang berkaitan dengan keputusan-keputusan Kongres, dan masalah-masalah lain yang dianggap penting.
  3. Peraturan Tata Tertib Musyawarah Kerja Nasional ditetapkan oleh Dewan Pimpinan Pusat.

Pasal 46
Peserta Musyawarah Kerja Nasional
  1. Anggota Pimpinan Pusat dan Dewan Pembina serta Perwakilan Badan Otonom tingkat pusat.
  2. Utusan dari Dewan Pimpinan Wilayah yang terdiri atas Ketua dan Sekretaris Wilayah.
  3. Musyawarah Kerja Nasional adalah sah apabila dihadiri oleh lebih dari 1/2 (satu per dua) jumlah peserta musyawarah.
  4. Musyawarah Kerja Nasional dipimpin oleh Dewan Pimpinan Pusat.
  5. Dalam pengambilan putusan setiap peserta mempunyai satu hak suara.

Pasal 47
Musyawarah Wilayah
  1. Musyawarah Wilayah diselenggarakan oleh Dewan Pimpinan Wilayah.
  2. Musyawarah Wilayah merupakan forum permusyawaratan tertinggi Partai di tingkat wilayah yang diadakan oleh Dewan Pimpinan Wilayah setiap 5 (lima) tahun sekali.
  3. 3Musyawarah Wilayah memiliki wewenang:
    • Menilai Laporan pertanggungjawaban Dewan Pimpinan Wilayah.
    • Menetapkan pokok-pokok program Dewan Pimpinan Wilayah untuk 5 (lima) tahun ke depan.
    • Menetapkan keputusan-keputusan lain yang dianggap perlu.
    • Mengusulkan Calon Pimpinan ke Majelis Tinggi dan diputuskan oleh Majelis Tinggi.
  4. Peraturan tata tertib Musyawarah Wilayah ditetapkan oleh Musyawarah Wilayah.

Pasal 48
Peserta Musyawarah Wilayah
  1. Peserta Musyawarah Wilayah terdiri atas:
    • Dewan Pimpinan Wilayah yang terdiri atas Dewan Pembina dan Dewan Pimpinan Wilayah.
    • Utusan Dewan Pimpinan Daerah yang terdiri dari Ketua dan Sekretaris Dewan Pimpinan Daerah.
    • Utusan Dewan Pimpinan Cabang yang terdiri dari Ketua dan Sekretaris Dewan Pimpinan Cabang.
    • 1 (satu) orang dari Badan Otonom Tingkat Wilayah.
  2. Setiap peserta memiliki hak suara dan hak bicara.

Pasal 49
  1. Musyawarah Wilayah adalah sah apabila dihadiri sekurang-kurangnya 2/3 (dua per tiga) jumlah Dewan Pimpinan Daerah Partai dan Cabang yang sah.
  2. Sidang-sidang Musyawarah Wilayah sah apabila dihadiri oleh lebih dari ½ (satu per dua) jumlah peserta yang hadir.
  3. Keputusan sah apabila disetujui oleh lebih dari 1/2 (satu per dua) jumlah peserta yang hadir.
  4. Pemilihan mengenai orang dalam Musyawarah Wilayah dilakukan secara langsung, bebas, rahasia, jujur, adil, dan demokratis.

Pasal 50
  1. Rancangan materi Musyawarah Wilayah disiapkan oleh Dewan Pengurus Wilayah dan disampaikan kepada seluruh Dewan Pimpinan Daerah dan Cabang selambat-lambatnya 1 (satu) bulan sebelum Musyawarah Wilayah berlangsung.
  2. Musyawarah Wilayah dipimpin oleh Dewan Pimpinan Wilayah.

Pasal 51
Musyawarah Dewan Pimpinan Wilayah
  1. Musyawarah Dewan Pimpinan Wilayah merupakan permusyawaratan untuk membahas masalah-masalah yang berkaitan dengan perkembangan situasi Partai dan kehidupan di wilayah yang dinilai strategis.
  2. Musyawarah Dewan Pimpinan Wilayah dapat diadakan sewaktu-waktu oleh Dewan Pimpinan Wilayah sesuai dengan kebutuhan.
  3. Peraturan Tata Tertib Musyawarah Dewan Pimpinan Wilayah ditetapkan oleh Dewan Pimpinan Wilayah.

Pasal 52
Peserta Musyawarah Dewan Pimpinan Wilayah
  1. Peserta Musyawarah Dewan Pimpinan Wilayah terdiri atas:
    • Anggota Dewan Pimpinan Wilayah dan Anggota Dewan Pembina.
    • Utusan Dewan Pimpinan Daerah yang terdiri atas Ketua dan Sekretaris Dewan Pimpinan Daerah.
    • 1 (satu) orang utusan Badan Otonom Tingkat Wilayah.
  2. Musyawarah Dewan Pimpinan Wilayah adalah sah bila dihadiri oleh lebih dari 1/2 (satu per dua) jumlah peserta. Dalam pengambilan putusan setiap peserta mempunyai 1 (satu) hak suara.
  3. Musyawarah Dewan Pimpinan Wilayah dipimpin oleh Dewan Pimpinan Wilayah.

Pasal 53
Musyawarah Kerja Wilayah
  1. Musyawarah Kerja Wilayah diadakan oleh Dewan Pimpinan Wilayah sekurang-kurangnya 2 (dua) kali dalam 1 (satu) periode.
  2. Musyawarah Kerja Wilayah merupakan permusyawaratan pada tingkat Wilayah untuk mengevaluasi serta membahas kinerja dan program-program Dewan Pimpinan Wilayah, membahas masalah-masalah yang berkaitan dengan keputusan-keputusan Musyawarah Wilayah, dan masalah-masalah lain yang dianggap penting.
  3. Peraturan Tata Tertib Musyawarah Kerja Wilayah ditetapkan oleh Dewan Pimpinan Wilayah.

Pasal 54
Peserta Musyawarah Kerja Wilayah
  1. Anggota Dewan Pimpinan Wilayah yang terdiri atas Dewan Pembina dan Badan Otonom.
  2. Utusan dari Dewan Pimpinan Daerah yang terdiri atas Ketua dan Sekretaris Dewan Pimpinan Daerah.
  3. Musyawarah Kerja Wilayah adalah sah apabila dihadiri oleh lebih dari 1/2 (satu per dua) jumlah peserta musyawarah.
  4. Musyawarah kerja wilayah dipimpin oleh Dewan Pimpinan Wilayah.
  5. Dalam pengambilan putusan setiap peserta mempunyai 1 (satu) hak suara.

Pasal 55
Musyawarah Daerah
  1. Musyawarah Daerah merupakan permusyawaratan tertinggi pada tingkat Kabupaten/Kota yang diadakan oleh Dewan Pimpinan Daerah setiap 5 (lima) tahun sekali.
  2. Musyawarah Daerah memiliki wewenang:
    • Menilai Laporan pertanggungjawaban Dewan Pimpinan Daerah.
    • Menetapkan pokok-pokok program Dewan Pimpinan Daerah untuk 5 (lima) tahun ke depan.
    • Menetapkan keputusan-keputusan lain yang dianggap perlu.
    • Mengusulkan Calon Pimpinan ke Majelis Tinggi dan diputuskan oleh Majelis Tinggi.
  3. Peraturan tata tertib Musyawarah Daerah ditetapkan oleh Dewan Pimpinan Daerah.

Pasal 56
Peserta Musyawarah Daerah
  1. Peserta Musyawarah Daerah terdiri atas:
    • Anggota Dewan Pimpinan Daerah dan Dewan Pembina.
    • Utusan Dewan Pimpinan Cabang yang terdiri dari Ketua dan Sekretaris Dewan Pimpinan Cabang.
    • Utusan Dewan Pimpinan Ranting yaitu Ketua Dewan Pimpinan Ranting.
    • 1 (satu) orang dari Badan Otonom tingkat Daerah.
  2. Setiap peserta Musyawarah Daerah mempunyai hak bicara dan hak suara.

Pasal 57
  1. Musyawarah Daerah adalah sah apabila dihadiri sekurang-kurangnya 2/3 (dua per tiga) jumlah Cabang dan Ranting Partai yang sah.
  2. Sidang-sidang Musyawarah Daerah sah apabila dihadiri oleh lebih dari 1/2 (satu per dua) jumlah peserta yang hadir.
  3. Keputusan sah apabila disetujui oleh lebih dari 1/2 (satu per dua) jumlah peserta yang hadir.
  4. Pemilihan mengenai orang dalam Musyawah Daerah dilakukan secara langsung, bebas, rahasia, jujur, adil, dan demokratis.

Pasal 58
  1. Rancangan materi Musyawarah Daerah disiapkan oleh Dewan Pimpinan Daerah dan disampaikan kepada seluruh Dewan Pimpinan Cabang dan Ranting selambat-lambatnya 1 (satu) bulan sebelum Musyawarah Daerah berlangsung.
  2. Musyawarah Daerah dipimpin oleh Dewan Pimpinan Daerah.

Pasal 59
Musyawarah Dewan Pimpinan Daerah
  1. Musyawarah Dewan Pimpinan Daerah merupakan permusyawaratan untuk membahas masalah-masalah yang berkaitan dengan perkembangan situasi Partai dan kehidupan di Kabupaten/Kota yang dinilai strategis.
  2. Musyawarah Dewan Pimpinan Daerah dapat diadakan sewaktu-waktu oleh Dewan Pimpinan Daerah sesuai dengan kebutuhan.
  3. Peraturan Tata Tertib Musyawarah Dewan Pimpinan Daerah ditetapkan oleh Dewan Pimpinan Daerah.

Pasal 60
Peserta Musyawarah Dewan Pimpinan Daerah
  1. Peserta Musyawarah Dewan Pimpinan Daerah terdiri atas:
    • Anggota Dewan Pimpinan Daerah dan Dewan Pembina.
    • Utusan Dewan Pimpinan Cabang yang terdiri atas Ketua dan Sekretaris Dewan Pimpinan Cabang.
    • 1 (satu) orang dari Badan Otonom Tingkat Daerah.
  2. Musyawarah Dewan Pimpinan Daerah adalah sah bila dihadiri oleh lebih dari 1/2 (satu per dua) jumlah peserta.
  3. Musyawarah Dewan Pimpinan Daerah dipimpin oleh Dewan Pimpinan Daerah.
  4. Dalam pengambilan putusan setiap peserta mempunyai 1 (satu) hak suara.

Pasal 61
Musyawarah Kerja Daerah
  1. Musyawarah Kerja Daerah diadakan oleh Dewan Pimpinan Daerah sekurang-kurangnya 2 (dua) kali dalam 1 (satu) periode.
  2. Musyawarah Kerja Daerah merupakan forum permusyawaratan pada tingkat Daerah untuk mengevaluasi serta membahas kinerja dan program-program Dewan Pimpinan Daerah, membahas masalah-masalah yang berkaitan dengan keputusan-keputusan Musyawarah Daerah, dan masalah-masalah lain yang dianggap penting.
  3. Peraturan Tata Tertib Musyawarah Kerja Daerah ditetapkan oleh Dewan Pimpinan Daerah.

Pasal 62
Peserta Musyawarah Kerja Daerah
  1. Peserta Musyawarah Kerja Daerah terdiri atas:
    • Anggota Dewan Pimpinan Daerah dan Dewan Pembina.
    • Utusan dari Dewan Pimpinan Cabang yang terdiri dari Ketua dan Sekretaris Dewan Pimpinan Cabang.
    • 1 (satu) orang utusan Badan Otonom Tingkat Cabang.
  2. Musyawarah Kerja Daerah adalah sah apabila dihadiri oleh lebih dari ½ (satu per dua) jumlah peserta musyawarah.
  3. Musyawarah Kerja Daerah dipimpin oleh Dewan Pimpinan Daerah.
  4. Dalam pengambilan putusan setiap peserta mempunyai 1 (satu) hak suara.

Pasal 63
Musyawarah Cabang
  1. Musyawarah Cabang merupakan forum permusyawaratan tertinggi pada tingkat Cabang yang diadakan oleh Dewan Pimpinan Cabang setiap 5 (lima) tahun sekali.
  2. Musyawarah Cabang memiliki wewenang:
    • Menilai Laporan pertanggungjawaban Dewan Pimpinan Cabang.
    • Menetapkan pokok-pokok program Dewan Pimpinan Cabang untuk 5 (lima) tahun ke depan.
    • Menetapkan keputusan-keputusan lain yang dianggap perlu.
    • Memilih dan menetapkan Dewan Pimpinan Cabang.
  3. Peraturan Tata Tertib Musyawarah Cabang ditetapkan oleh Dewan Pimpinan Cabang.

Pasal 64
Peserta Musyawarah Cabang
  1. Peserta Musyawarah Cabang terdiri atas:
    • Dewan Pimpinan Cabang.
    • Utusan Dewan Pimpinan Ranting yang terdiri dari Ketua dan Sekretaris.
    • 1 (satu) orang dari Badan Otonom Tingkat Cabang.
  2. Setiap peserta Musyawarah Cabang mempunyai hak bicara dan hak suara.

Pasal 65
  1. Musyawarah Cabang adalah sah apabila dihadiri sekurang-kurangnya 2/3 (dua per tiga) jumlah Dewan Pimpinan Ranting yang sah.
  2. Sidang-sidang Musyawarah Cabang sah apabila dihadiri oleh lebih dari 1/2 (satu per dua) jumlah peserta yang sah.
  3. Keputusan sah apabila disetujui oleh lebih dari 1/2 (satu per dua) jumlah peserta yang hadir.
  4. Pemilihan mengenai orang dalam Musyawarah Cabang dilakukan secara langsung, bebas, rahasia, jujur, adil, dan demokratis.

Pasal 66
  1. Rancangan materi Musyawarah Cabang disiapkan oleh Dewan Pimpinan Cabang dan disampaikan kepada seluruh Dewan Pimpinan Ranting selambat-lambatnya 1 (satu) bulan sebelum Musyawarah Cabang berlangsung.
  2. Musyawarah Cabang dipimpin oleh Dewan Pimpinan Cabang.

Pasal 67
Musyawarah Dewan Pimpinan Cabang
  1. Musyawarah Dewan Pimpinan Cabang merupakan permusyawaratan untuk membahas masalah-masalah yang berkaitan dengan perkembangan situasi Partai dan kehidupan di Kecamatan yang dinilai strategis.
  2. Musyawarah Dewan Pimpinan Cabang dapat diadakan sewaktu-waktu oleh Dewan Pimpinan Cabang sesuai dengan kebutuhan.
  3. Peraturan Tata Tertib Musyawarah Dewan Pimpinan Cabang ditetapkan oleh Dewan Pimpinan Cabang.

Pasal 68
Peserta Musyawarah Dewan Pimpinan Cabang
  1. Peserta Musyawarah Dewan Pimpinan Cabang terdiri atas:
    • Anggota Dewan Pimpinan Cabang.
    • Utusan Dewan Pimpinan Ranting yang terdiri dari Ketua dan Sekretaris.
  2. Musyawarah Dewan Pimpinan Cabang adalah sah bila dihadiri oleh lebih dari 1/2 (satu per dua) jumlah peserta.
  3. Musyawarah Pimpinan Cabang dipimpin oleh Dewan Pimpinan Cabang.
  4. Dalam pengambilan putusan setiap peserta mempunyai 1 (satu) hak suara.

Pasal 69
Musyawarah Ranting
  1. Musyawarah Ranting merupakan permusyawaratan tertinggi pada tingkat Desa/Kelurahan yang diadakan oleh Dewan Pimpinan Ranting setiap 5 (lima) tahun sekali.
  2. Musyawarah Ranting memiliki wewenang:
    • Menilai Laporan pertanggungjawaban Dewan Pimpinan Ranting.
    • Menetapkan pokok-pokok program Dewan Pimpinan Ranting untuk 5 (lima) tahun kedepan.
    • Menetapkan keputusan-keputusan lain yang dianggap perlu.
    • Memilih dan menetapkan Dewan Pimpinan Ranting.
  3. Peraturan Tata Tertib Musyawarah Ranting ditetapkan oleh Dewan Pimpinan Ranting.

Pasal 70
Peserta Musyawarah Ranting
  1. Peserta Musyawarah Ranting terdiri atas:
    • Seluruh Dewan Pimpinan Ranting dan Ketua Badan Otonom Tingkat Ranting.
    • Dalam hal dimana Dewan Pimpinan Ranting belum terbentuk, maka peserta Musyawarah Ranting adalah seluruh anggota Partai pada tingkat Pimpinan Ranting yang dianggap sah.
  2. Setiap peserta Musyawarah Ranting mempunyai hak bicara dan hak suara.

Pasal 71
  1. Musyawarah Ranting adalah sah apabila dihadiri sekurang-kurangnya 2/3 (dua per tiga) jumlah peserta yang sah.
  2. Sidang-sidang Musyawarah Ranting sah apabila dihadiri oleh lebih dari ½ (satu per dua) jumlah peserta yang hadir.
  3. Keputusan sah apabila disetujui oleh lebih dari ½ (satu per dua) jumlah peserta yang hadir.
  4. Pemilihan mengenai orang dalam Musyawarah Ranting dilakukan secara langsung, bebas, rahasia, jujur, adil dan demokratis.

Pasal 72
  1. Rancangan materi Musyawarah Ranting disiapkan oleh Dewan Pimpinan Ranting dan disampaikan kepada seluruh anggota Ranting selambat-lambatnya 1 (satu) bulan sebelum Musyawarah Ranting berlangsung.
  2. Musyawarah Ranting dipimpin oleh Dewan Pimpinan Ranting.

Pasal 73
Musyawarah Kerja Ranting
  1. Musyawarah Kerja Ranting merupakan permusyawaratan pada tingkat Desa/Kelurahan untuk mengevaluasi serta membahas kinerja dan program-program Dewan Pimpinan Ranting, membahas masalah-masalah yang berkaitan dengan keputusan-keputusan Musyawarah Ranting, dan masalah-masalah lain yang dianggap penting.
  2. Musyawarah Kerja Ranting diadakan oleh Dewan Pimpinan Ranting sekurang-kurangnya 2 (dua) kali dalam 1 (satu) periode.
  3. Peraturan Tata Tertib Musyawarah Kerja Ranting ditetapkan oleh Dewan Pimpinan Ranting.

Pasal 74
Peserta Musyawarah Kerja Ranting
  1. Peserta Musyawarah Kerja Ranting terdiri atas:
    • Seluruh Dewan Pimpinan Ranting dan Ketua Badan Otonom Tingkat Ranting.
    • Dalam hal dimana Pimpinan Ranting belum terbentuk, maka peserta Musyawarah Ranting adalah seluruh anggota Ranting Partai yang sah.
  2. Musyawarah Kerja Ranting adalah sah apabila dihadiri oleh lebih dari 1/2 - (satu per dua) jumlah peserta musyawarah.
  3. Musyawarah Kerja Ranting dipimpin oleh Dewan Pimpinan Ranting.
  4. Dalam Pengambilan putusan setiap peserta mempunyai 1 (satu) hak suara.

Pasal 75
Musyawarah Dewan Pimpinan Ranting
  1. Musyawarah Dewan Pimpinan Ranting merupakan permusyawaratan untuk membahas masalah-masalah yang berkaitan dengan perkembangan situasi Partai dan kehidupan di Desa/Kelurahan yang dinilai strategis.
  2. Musyawarah Dewan Pimpinan Ranting dapat diadakan sewaktu-waktu oleh Dewan Pimpinan Ranting sesuai dengan kebutuhan.
  3. Peraturan Tata Tertib Musyawarah Dewan Pimpinan Ranting ditetapkan oleh Dewan Pimpinan Ranting.

Pasal 76
Peserta Musyawarah Dewan Pimpinan Ranting
  1. Peserta Musyawarah Dewan Pimpinan Ranting terdiri atas:
    • Seluruh Dewan Pimpinan Ranting.
    • Anggota Partai yang mendapat persetujuan dari Dewan Pimpinan Ranting atau Ranting bersangkutan.
  2. Musyawarah Dewan Pimpinan Ranting adalah sah apabila dihadiri oleh lebih dari 1/2 (satu per dua) jumlah peserta.
  3. Musyawarah Dewan Pimpinan Ranting dipimpin oleh Dewan Pimpinan Ranting.
  4. Dalam pengambilan putusan setiap peserta mempunyai 1 (satu) hak suara.


BAB XIII
RAPAT – RAPAT

Pasal 77
  1. Jenis-jenis Rapat Partai adalah sebagai berikut:
    • Rapat Pleno Diperluas dilaksanakan secara tentatif yang dihadiri seluruh Dewan Pimpinan Pusat, Ketua Dewan Pembina, Ketua dan Sekretaris Pimpinan setingkat di bawahnya, dan Ketua Badan Otonom pada masing-masing tingkatan.
    • Rapat Pleno dilaksanakan 3 (tiga) bulan sekali yang dihadiri oleh seluruh Pimpinan.
    • Rapat Bulanan dilaksanakan setiap 1 (satu) bulan sekali yang dihadiri oleh Pimpinan dan sesuai kebutuhan.
    • Rapat Mingguan dilaksanakan setiap 1 (satu) minggu sekali yang dihadiri oleh Pimpinan dan sesuai kebutuhan.
    • Rapat khusus yang dipandang perlu.
  2. Rapat dinyatakan sah tanpa memandang jumlah yang hadir sepanjang peserta rapat tersebut telah diundang secara resmi.


BAB XIV
KEUANGAN

Pasal 78
Sumber Keuangan
Kekayaan Partai diperoleh dari:
  1. Iuran Wajib.
  2. Sumbangan tetap atau tidak tetap dari masyarakat/lembaga/badan yang bersifat sukarela dan tidak mengikat.
  3. Sumbangan, wakaf, wasiat dan hibah lainnya di alihkan atas nama Partai.

Pasal 79
Tugas Bendahara Partai
  1. Mengelola kekayaan Partai.
  2. Mencatat semua harta Partai dan membukukan pengeluaran dan pemasukannya.
  3. Mengawasi semua jenis kegiatan keuangan dan akuntansinya serta melaporkannya kepada Dewan Pimpinan Pusat secara periodik.
  4. Menyusun anggaran dan penyiapan evaluasi akhir.

BAB XV
KETENTUAN PERALIHAN

Pasal 80
Penutup
Dalam hal belum dilaksanakannya Kongres I (Pertama), maka semua kewenangan dan keputusan Partai berada ditangan Ketua Dewan Pimpinan Pusat.

Ditetapkan di Jakarta, pada tanggal 01-02-2011 (satu Pebruari tahun dua ribu sebelas).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar