nasdemnunukan.blogspot.com - JAKARTA – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis satu tahun enam bulan penjara serta denda Rp 50 juta subsidair satu bulan kurungan kepada Patrice Rio Capella.
Hakim menilai bekas Sekretaris Jenderal Partai NasDem itu terbukti secara sah dan meyakinkan selaku anggota DPR periode 2014-2019 dan Sekjen Partai Nasdem menerima suap dari Evy Susanti, melalui Fransisca Insani Rahesti alias Sisca.
"Terdakwa Patrice Rio Capella terbukti sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dan menjatuhkan pidana kepada terdakwa selama satu tahun enam bulan dan denda Rp 50 juta," kata Hakim Ketua Artha Theresia saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat, Senin (21/12/2015).
Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum yang menuntut pidana penjara 2 tahun dan denda Rp 50 juta.
Dalam menjatuhkan putusan, majelis hakim mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan.
Untuk hal yang memberatkan, perbuatan Rio dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam upaya pemberantasan korupsi.
"Terdakwa menyesali perbuatannya, terdakwa berterus terang yang mengakibatkan, terdakwa belum pernah dihukum, terdakwa tidak menikmati hasil perbuatan, dan terdakwa punya tanggungan keluarga," kata hakim.
Terkait putusan itu, Rio menerimanya.
Sementara JPU pada KPK menyatakan pikir-pikir atas vonis tersebut.
"Saya terima keputusannya, terima kasih," kata Rio.
Rio disangkakan Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tipikor sebagaimana dakwaan kedua.
Sumber: tribunnews.com - 21 Desember 2015
Hakim menilai bekas Sekretaris Jenderal Partai NasDem itu terbukti secara sah dan meyakinkan selaku anggota DPR periode 2014-2019 dan Sekjen Partai Nasdem menerima suap dari Evy Susanti, melalui Fransisca Insani Rahesti alias Sisca.
"Terdakwa Patrice Rio Capella terbukti sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dan menjatuhkan pidana kepada terdakwa selama satu tahun enam bulan dan denda Rp 50 juta," kata Hakim Ketua Artha Theresia saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat, Senin (21/12/2015).
Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum yang menuntut pidana penjara 2 tahun dan denda Rp 50 juta.
Dalam menjatuhkan putusan, majelis hakim mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan.
Untuk hal yang memberatkan, perbuatan Rio dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam upaya pemberantasan korupsi.
"Terdakwa menyesali perbuatannya, terdakwa berterus terang yang mengakibatkan, terdakwa belum pernah dihukum, terdakwa tidak menikmati hasil perbuatan, dan terdakwa punya tanggungan keluarga," kata hakim.
Terkait putusan itu, Rio menerimanya.
Sementara JPU pada KPK menyatakan pikir-pikir atas vonis tersebut.
"Saya terima keputusannya, terima kasih," kata Rio.
Rio disangkakan Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tipikor sebagaimana dakwaan kedua.
Sumber: tribunnews.com - 21 Desember 2015
Tidak ada komentar:
Posting Komentar