nasdemnunukan.blogspot.com - Sistem pemungutan suara dalam Pemilu 2014 akan berbeda
dibanding dengan Pemilu 2009 yang lalu. Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan
mengembalikan cara memilih pada kebiasaan lama, yaitu mencoblos.
KPU akan menyediakan paku sekaligus bantalannya pada tiap bilik suara. KPU juga membolehkan pemilih mencoblos dengan menggunakan pulpen. Selama
diberi tanda coblos di surat suara di tempat yang benar, maka dianggap
sah.
"Kalau memilih di satu calon, walaupun mencoblosnya lebih dari
satu kali itu tidak ada masalah. Berarti dia memang memilih calon
itu. Jadi, ya tetap sah. Memilih agak miring-miring, di luar
garis tapi yang dimaksudkan calon itu ya tetap anggap sah,"
SIMULASI CARA COBLOS YANG BENAR
Untuk melihatnya silahkan di klik
Tidak ada komentar:
Posting Komentar