HASIL PEROLEHAN SUARA PEMILU LEGISLATIF 2014

Partai Nasdem (6,72%), PKB (9,04%), PKS(6,79%), PDIP(18,95%), Golkar (14,75%), Gerindra (11,81%), Demokrat (10,19%), PAN (7,59%), PPP (6,53%), Hanura (5,26%), PBB (1,46%), PKPI (0,91%)!


widgeo.net

Senin, 03 Juni 2013

ANGGARA DASAR PARTAI NASDEM


MUKADIMAH

Kemerdekaan 17-08-1945 (tujuh belas Agustus tahun seribu sembilan ratus empat puluh lima) meletakkan dasar penting lahirnya sebuah bangsa besar, Bangsa Indonesia. Negara ini diadakan untuk menjalankan mandat yang tertuang dalam konstitusi UUD 1945 (Undang-Undang Dasar tahun seribu sembilan ratus empat puluh lima), mandat untuk menjadikan manusia Indonesia yang hidup adil, makmur dan sejahtera.

Merdeka sebagai negara, merdeka sebagai rakyat. Merdeka yang kami maksud berarti kebutuhan rakyat yang terpenuhi, tidak hanya berhenti sebagai jargon-jargon politik, indah didengar namun tak pernah mewujud.
Disinilah Negara Indonesia yang merdeka memiliki kewajiban untuk menjamin terpenuhinya hak dan kebutuhan rakyatnya termasuk melindungi jika hak-hak itu dilanggar.
Kita patut bangga dan bersyukur karena reformasi telah mengeluarkan kita dari kubangan kediktatoran. Namun pada saat yang sama reformasi juga tidak menawarkan arah yang jelas kemana bangsa ini akan menuju. Demokrasi terjebak dalam prosedur-prosedur yang tidak berkontribusi langsung pada kesejahteraan rakyat. Demokrasi berjalan tanpa bimbingan ideologi politik, tanpa program politik yang konsisten, dan pada akhirnya menjauhkan negara dari mandat konstitusionalnya. Kami menolak demokrasi yang hanya sekedar merumitkan tata cara berpemerintahan tanpa mewujudkan kesejahteraan umum. Kami menolak demokrasi yang hanya menghasilkan rutinitas sirkulasi kekuasaan tanpa kehadiran pemimpin yang berkualitas dan layak diteladani. Kami menolak demokrasi tanpa orientasi pada publik. Kami menolak negara yang meninggalkan perannya dalam pemenuhan hak warga negara.

Kami mencita-citakan demokrasi Indonesia yang matang, yang menjadi tempat persandingan keberagaman dengan kesatuan, dinamika dengan ketertiban, kompetisi dengan persamaan, dan kebebasan dengan kesejahteraan. Kami mencita-citakan sebuah demokrasi berbasis warga negara yang kuat, yang terpanggil untuk merebut masa depan yang gemilang, dengan keringat dan tangan sendiri. Kami berdiri atas nama gagasan sosial demokrasi, yang mengedepankan kehadiran negara dalam pemenuhan hak warga negara. Kami berdiri untuk membangun politik warga negara berdasarkan cita-cita kesejahteraan, kesetaraan dan gotong royong.

Partai NasDem berdiri untuk merestorasi cita-cita Republik Indonesia. Kami mengusung mandat konstitusi untuk membangun sebuah negara kesejahteraan berdasarkan prinsip demokrasi ekonomi, negara hukum yang menjunjung tinggi hak asasi manusia, dan negara yang mengakui keberagaman sesuai prinsip bhineka tunggal ika.

Partai NasDem lahir sebagai sebuah keharusan sejarah. Kami lahir dari pergulatan pemikiran para pendiri bangsa dan lahir sebagai jawaban atas kekosongan politik gagasan pasca reformasi. Kami berdiri tegak, dengan semangat kebangsaan yang kuat untuk mewujudkan Indonesia yang adil, makmur, sejahtera dan berdaulat.

Partai NasDem adalah perwujudan dari Nasionalisme kebangsaan, kedaulatan nasional yang bertumpu pada masyarakat yang Sejahtera, kekuatan Demokratik seluruh komponen bangsa, kemandirian Ekonomi, dan negara bangsa yang memiliki Martabat dalam pergaulan internasional.

Selanjutnya disusunlah Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Partai yang berbunyi sebagai berikut


ANGGARAN DASAR

PARTAI NasDem
BAB I

NAMA, PENDIRIAN, ASAS, KEDUDUKAN DAN LAMBANG PARTAI

Pasal 1
Nama dan Pendirian
Partai ini bernama: ”Partai NasDem”
(selanjutnya dalam Anggaran Dasar ini cukup di singkat dengan ”Partai”), dan didirikan di Jakarta pada tanggal 01-02-2011 (satu Pebruari tahun dua ribu sebelas).


Pasal 2
A s a s 
Partai NasDem berazaskan Pancasila.

Pasal 3
Kedudukan
Pusat Partai berkedudukan di Ibu Kota Negara Republik Indonesia.


BAB II
VISI DAN MISI PARTAI

Pasal 4
V i s i
  • Indonesia yang merdeka sebagai negara bangsa, berdaulat secara ekonomi, dan bermartabat dalam budaya.

Pasal 5
M i s i
  1. Membangun Politik Demokratis Berkeadilan berarti menciptakan tata ulang demokrasi yang membuka partisipasi politik rakyat dengan cara membuka akses masyarakat secara keseluruhan. Mengembangkan model pendidikan kewarganegaraan untuk memperkuat karakter bangsa, serta melakukan perubahan menuju efisiensi sistem pemilihan umum. Memantapkan reformasi birokrasi untuk menciptakan sistem pelayanan masyarakat. Melakukan reformasi hukum dengan menjadikan konstitusi UUD 1945 (Undang-Undang Dasar tahun seribu sembilan ratus empat puluh lima) sebagai kontrak politik kebangsaan.
  2. Menciptakan Demokrasi Ekonomi. Melalui tatanan demokrasi ekonomi maka tercipta partisipasi dan akses masyarakat dalam kehidupan ekonomi negara, termasuk di dalamnya distribusi ekonomi yang adil dan merata yang akan berujung pada kesejahteraan seluruh rakyat Indonesia. Dalam mewujudkan cita-cita ini maka perlu untuk mendorong penciptaan lapangan kerja, sistem jaminan sosial nasional, penguatan industri nasional, serta mendorong kemandirian ekonomi di level lokal.
  3. Menjadikan Budaya Gotong Royong sebagai karakter bangsa. Dalam mewujudkan ini maka sistem yang menjamin terlaksananya sistem pendidikan nasional yang terstruktur dan menjamin hak memperoleh pendidikan bagi seluruh rakyat Indonesia. Menyelenggarakan pendidikan kewarganegaraan yang menciptakan solidaritas dan soliditas nasional, sehingga seluruh rakyat Indonesia merasakan cita rasa sebagai sebuah bangsa dan menjadikan gotong royong sebagai amalan hidup keseharian. Kebudayaan ini akan menciptakan karakter bangsa yang bermartabat dan menopang kesiapan Negara dalam kehidupan global.
Pasal 6
Lambang dan Tanda Gambar Partai
Partai NasDem berlambangkan lingkaran biru dengan dua siluet oranye ditengahnya.


BAB III
KEDAULATAN

Pasal 7
Kedaulatan Partai berada di tangan anggota yang dilaksanakan sepenuhnya oleh Dewan Pimpinan Pusat.


BAB IV
TUJUAN DAN FUNGSI

Pasal 8
T u j u a n
Partai NasDem bertujuan mewujudkan masyarakat yang demokratis, berkeadilan dan berkedaulatan.

Pasal 9
F u n g s i 
Dengan semangat kebangsaan Partai berfungsi untuk:
  1. Memperkuat kedaulatan dan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
  2. Mewujudkan negara kesejahteraan sesuai mandat konstitusi.
  3. Mengembangkan kehidupan politik kebangsaan yang demokratis, partisipatif dan beradab.
  4. Menciptakan tatanan perekonomian dengan prinsip Demokrasi Ekonomi.
  5. Menegakkan keadilan sosial dan kedaulatan hukum.
  6. Memenuhi hak asasi manusia dan hak warga negara Indonesia.
  7. Mengembangkan kepribadian bangsa yang luhur dan kehidupan sosial-budaya yang egaliter berdasarkan prinsip Bhineka Tunggal Ika.

BAB V
KEANGGOTAAN

Pasal 10
Keanggotaan
  1. Anggota Partai adalah Warga Negara Indonesia yang menyetujui Anggaran Dasar-Anggaran Rumah Tangga dan mempunyai kartu anggota.
  2. Anggota Partai terdiri dari kader, anggota biasa, anggota kehormatan, dan simpatisan.
  3. Ketentuan tentang hak dan kewajiban serta rekruitmen keanggotaan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
Pasal 11
Pemberhentian Anggota
Anggota berhenti karena:
  1. Meninggal dunia.
  2. Atas permintaan sendiri.
  3. Diberhentikan.

BAB VI
PENDIDIKAN POLITIK DAN SISTEM KADERISASI

Pasal 12
Pendidikan Politik
  1. Partai menjalankan pendidikan politik secara eksternal dan internal.
  2. Pendidikan politik eksternal diperuntukkan untuk seluruh Warga Negara Indonesia berupa pendidikan kewarganegaraan dan kebangsaan.
  3. Pendidikan politik internal berupa materi pengkaderan internal sesuai dengan jenjang dalam sistem kaderisasi.

Pasal 13
Sistem Kaderisasi 
Kader Partai terdiri dari:
  1. Kader Tunas adalah anggota yang belum mengikuti pengkaderan.
  2. Kader Dasar adalah anggota yang telah mengikuti kegiatan pelatihan yang diselenggarakan oleh Dewan Pimpinan Daerah atau Dewan Pimpinan Cabang.
  3. Kader Madya, yaitu anggota yang telah mengikuti berbagai kegiatan pelatihan yang diselenggarakan oleh Dewan Pimpinan Wilayah.
  4. Kader Paripurna, yaitu anggota yang telah mengikuti berbagai kegiatan pelatihan yang diselenggarakan Dewan Pimpinan Pusat.
  5. Anggota Kehormatan yaitu mereka yang berjasa dalam perjuangan Partai dan dikukuhkan oleh Dewan Pimpinan Pusat.

Pasal 14
Simpatisan
Simpatisan adalah mereka yang berjasa terhadap Partai, mendukung tujuan Partai akan tetapi belum menjadi anggota.


BAB VII
PERANGKAT DAN STRUKTUR PARTAI

Pasal 15
Perangkat Partai
Perangkat Partai terdiri atas:
  1. Majelis Tinggi NasDem.
  2. Mahkamah NasDem.
  3. Dewan Pembina Partai.
  4. Dewan Pimpinan Pusat.
Pasal 16
Struktur Partai
Struktur Partai terdiri dari:
  1. Dewan Pimpinan Pusat (DPP).
  2. Dewan Pimpinan Wilayah (DPW).
  3. Dewan Pimpinan Daerah (DPD).
  4. Dewan Pimpinan Cabang (DPC).
  5. Dewan Pimpinan Ranting (DPRt).
  6. Perwakilan Luar Negeri.
Pasal 17
Ketentuan mengenai kelengkapan dan struktur Partai diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.


BAB VIII
PERMUSYAWARATAN

Pasal 18
Jenis-jenis permusyawaratan Partai meliputi:
  1. Kongres.
  2. Musyawarah Wilayah.
  3. Musyawarah Daerah.
  4. Musyawarah Cabang.
  5. Musyawarah Ranting.

BAB IX
KEPENGURUSAN PARTAI

Pasal 19
  1. Dewan Pimpinan Pusat Partai berkedudukan di Ibu Kota Negara.
  2. Dewan Pimpinan Wilayah Partai berkedudukan di Ibu Kota Provinsi.
  3. Dewan Pimpinan Daerah Partai berkedudukan di Ibu Kota Kabupaten/Kota.
  4. Dewan Pimpinan Cabang Partai berkedudukan di Ibu Kota Kecamatan.
  5. Dewan Pimpinan Ranting Partai berkedudukan di Ibu Kota Desa.
  6. Hal-hal yang terkait dengan kepengurusan yang belum diatur dalam Anggaran Dasar akan diatur selanjutnya dalam Anggaran Rumah Tangga.


BAB X
KETERWAKILAN PEREMPUAN

Pasal 20
  1. Dewan Pimpinan Pusat Partai harus menyertakan sekurang-kurangnya 30% (tiga puluh persen) keterwakilan perempuan.
  2. Dewan Pimpinan Wilayah dan Dewan Pimpinan Daerah, Dewan Pimpinan Cabang dan Ranting Partai diwajibkan memenuhi 30% (tiga puluh persen) keterwakilan perempuan.


BAB XI
PERIODE KEPEMIMPINAN

Pasal 21
Masa Jabatan
Dewan Pembina dan Dewan Pimpinan Pusat Partai dipilih untuk masa jabatan 5 (lima) tahun.


BAB XII
PENGAMBILAN KEPUTUSAN

Pasal 22
  1. Pengambilan keputusan dilaksanakan melalui musyawarah untuk mufakat.
  2. Apabila mufakat tidak tercapai, keputusan diambil berdasarkan suara terbanyak.


BAB XIII
KEUANGAN DAN KEKAYAAN PARTAI

Pasal 23
Keuangan dan kekayaan Partai diperoleh dari:
  1. Iuran anggota;
  2. Usaha-usaha lain yang dilakukan oleh Partai;
  3. Sumbangan yang tidak mengikat;
  4. Peralihan hak untuk dan atas nama Partai.


BAB XIV
MAJELIS TINGGI DAN MAHKAMAH PA RTAI

Pasal 24
Majelis Tinggi Partai
  1. Majelis Tinggi adalah pengambil keputusan tertinggi Partai.
  2. Majelis Tinggi terdiri dari Ketua Dewan Pembina Nasional, Ketua Umum Partai, Sekertaris Jenderal Partai, dan individu yang ditunjuk berdasarkan kapasitas, komitmen dan kesamaan visi.
  3. Majelis Tinggi Partai memiliki kewenangan untuk memutuskan, menyetujui, membatalkan seluruh kebijakan Partai.
  4. Seluruh keputusan Majelis Tinggi diambil melalui rapat yang demokratis dan egaliter dalam internal Majelis Tinggi Partai.
  5. Keputusan Majelis Tinggi Partai bersifat final dan mengikat secara internal Partai.
  6. Keanggotaan Majelis Tinggi Partai berakhir apabila berhalangan tetap dan mengundurkan diri.

Pasal 25
Mahkamah Partai
  1. Mahkamah Partai terdiri dari individu yang ditunjuk melalui Surat Keputusan Majelis Tinggi Partai.
  2. Mahkamah Partai bertugas menyelesaikan perselisihan internal Partai.
  3. Penyelesaian perselisihan internal harus diselesaikan paling lambat 30 (tiga puluh) hari.
  4. Putusan Mahkamah Partai bersifat final dan mengikat secara internal Partai.


BAB XV
PEMBUBARAN PARTAI

Pasal 26
  1. Partai hanya dapat dibubarkan oleh Kongres Luar Biasa yang diselenggarakan khusus untuk itu.
  2. Kongres Luar Biasa sebagaimana disebut pada ayat 1 (satu), dapat diselenggarakan apabila diusulkan oleh sekurang-kurangnya 2/3 (dua per tiga) jumlah Dewan Pimpinan Wilayah, dan 2/3 (dua per tiga) jumlah Dewan Pimpinan Daerah.
  3. Ketentuan tentang pelaksanaan kongres sebagaimana dimaksud pada ayat 1 (satu) diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.


BAB XVI
ATURAN PERALIHAN

Pasal 27
  1. Untuk pertama kali, perangkat Partai di tingkat Pusat dibentuk oleh Pendiri Partai, sedangkan perangkat Partai di bawahnya akan dibentuk melalui mekanisme dalam Anggaran Rumah Tangga.
  2. Dalam hal yang terkait dengan kebijakan Partai sampai dengan pelaksanaan Kongres pertama menjadi kewenangan Dewan Pimpinan Pusat.
Pasal 28
Anggaran Dasar Partai mulai berlaku sejak tanggal pendeklarasian Partai.


BAB XVII
ATURAN TAMBAHAN

Pasal 29
  1. Hal-hal yang belum diatur di dalam Anggaran Dasar ini, akan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
  2. Anggaran Dasar Partai hanya dapat diubah oleh Kongres.

Ditetapkan di Jakarta, pada tanggal 01-02-2011 (satu Pebruari tahun dua ribu sebelas).


Tidak ada komentar:

Posting Komentar